2

Dukung SE Sekjen Kemenag RI No 1 Tahun 2025, Stakeholder MTsN 1 Sidoarjo Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Sidoarjo (MTsN 1 Sidoarjo) – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 01 Tahun 2025, MTsN 1 Sidoarjo pada Senin (03-02-2025) mulai menerapkan kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Kepala MTsN 1 Sidoarjo menjelaskan bahwa dalam surat edaran Sekjen Kemenag RI, disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan diperdengarkan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat, dan seluruh warga madrasah diwajibkan untuk menyanyikan lagu tersebut dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan berjalan dengan penuh khidmat serta lancar. Para guru mengikuti kegiatan dengan sikap hormat dan penuh rasa kebangsaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 di lingkungan madrasah, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.

Selain memperdengarkan Lagu Kebangsaan dan pembacaan Naskah Pancasila, MTsN 1 Sidoarjo juga akan menerapkan pembacaan Panca Prasetya KORPRI. Kegiatan ini akan dilaksanakan setiap hari Rabu, sebagai bagian dari upaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan di lingkungan madrasah. (Vie’)

Comments are closed.